bapak perkosa anak kandung

Lagi dan lagi, aksi bejat dari Bapak Perkosa Anak Kandung kembali terjadi. 

Kali ini, seorang ayah yang berusia 44 tahun dengan inisial AS melakukan hal tersebut dengan anak kandungnya sendiri di Bone, Sulawesi Selatan. 

AS telah melakukan perbuatan bejat tersebut sejak tahun 2016 yang lalu. 

AKP Boby Rachman selaku Kasatreskrim Polres Gowa mengatakan bahwa tindakan bejat memperkosa anak telah AS lakukan sejak anaknya masih duduk pada bangku SMP. 

Tindakan pemerkosaan dengan paksa ini sengaja dia lakukan saat korban masih tinggal di Bone, Sulawesi Selatan atau Sulsel. 

Bapak Perkosa Anak Kandung Hingga Berulang Kali

Boby saat jumpa pers kemarin mengatakan bahwa pelaku sengaja melakukan tindakan yang tidak manusiawi tersebut pada saat malam hari. 

Pelaku secara diam-diam memasuki kamar korban dan kemudian memaksanya untuk melakukan hubungan suami istri atau hubungan badan. 

Boby sendiri mengatakan bahwa korban sebelumnya telah sempat melawan, namun karena yang mengancam adalah ayahnya sendiri, dia akhirnya cuma bisa pasrah saja. 

Boby mengancam sang korban dengan mengatakan bahwa jika mereka tidak melakukannya, maka ibu korban akan dia tinggalkan. 

"Perbuatan yang keji sengaja pelaku lakukan beberapa kali, dan korban hanya bisa pasrah saja menerimanya karena ancaman dari ayah kandungnya. Bahkan korban sampai kesakitan dan alat vitalnya saat itu mengeluarkan darah," kata Boby. 

Korban Sempat Pindah Ke Tempat Lain

Sebelumnya saat tahun 2018, korban bersama ibunya telah sempat pindah ke Kecamatan Barombong, Gowa. 

Namun meski mereka telah pindah, sang ayah tetap datang kesana dan kemudian melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri hingga berulang kali. 

"Jadi meski telah pindah, tindakan persetubuhan itu masih saja dilakukan oleh pelaku terhadap sang korban." 

"Caranya adalah dengan memaksa dan kembali mengancam dengan hal yang sama. Dan jika tidak dilayani maka korban akan dipukul. Hal ini terjadi karena sang pelaku yang ingin melampiaskan hasratnya kepada sang anak tersebut," tutur Boby. 

Dia mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan yang terakhir dilakukan oleh pelaku adalah sekitar bulan September 2021. 

Dan pada bulan Oktober sampai November 2021, korban sempat diduga hamil karena datang bulan yang tidak kunjung datang.

Pada tanggal 10 April 2022, korban menyampaikan hal tersebut kepada sepupunya bahwa dia telah telat datang bulan. 

Perut korban kemudian dironsen dan ada dugaan bahwa dia hamil. 

Akibat perbuatan bejat AS kini mendekam di penjara dan dikenakan pasal berlapis. 

Dia terjerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016 mengenai Perppu Nomor 1 tahun 2016 dan tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 mengenai perlindungan anak.