tilang elektronik di jalan tol


Tilang Elektronik Di Jalan Tol - Ngebut adalah hal yang biasa khususnya bagi kaum muda. 

Memacu kendaraan adalah hal yang mereka anggap seru karena memacu adrenalin. 

Khususnya jika ngebut di jalan bebas seperti jalan tol. Sayangnya, pada 1 April mereka tidak bisa melakukan hal tersebut lagi. 

Sistem tilang elektronik akan mulai berlaku pada 1 April untuk pelanggar batas minimum kecepatan pada jalan tol. 

Batas buatan yang berlebih juga akan dikenakan tilang secara online. Bagi mereka yang melanggar, akan terkena denda sebesar 500 ribu rupiah. 

Atau mereka juga bisa masuk penjara selama 2 bulan.

Ngebut Berakibat Terkena Tilang Elektronik Di Jalan Tol 

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa sanksi bagi para pelanggar ada. 

Peraturan bagi pelanggar telah diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2019 yang menjelaskan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau disingkat LLAJ. 

"Sanksi berupa pidana adalah paling lama sekitar 2 bulan. Dan denda paling banyak adalah sebesar 500 ribu rupiah," kata Sambodo saat ditemui oleh tim Suara.com lokasi Polda Metro Jaya, Jakarta Jumat 1 April 2022. 

Sementara itu aturan bagi pelanggaran kategori bobot muatan yang melebihi batas yang ada tertera dalam Pasal 307 UU nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ. 

Dalam pasal tersebut juga ada penjelasan mengenai pelanggar yang bisa dikenakan sanksi pidana berupa 2 bulan dan denda dengan total paling banyak adalah sebesar 500 ribu rupiah. 

Sanksi Bagi Para Pelanggar

Sambodo menambah,"Kamrea yang terpasang akan berkaitan juga dengan pelanggaran dari batas bobot muatan dan bukan hanya pelanggaran dimensi saja." 

Ketika pelaksanaan pada lapangan, tutur Sambodo penerapan dari tilang online atau tilang elektronik untuk mereka yang melanggar batas kecepatan. 

Diketahui akan terpasang pada 5 ruas jalan tol. Adapun tol tersebut adalah Tol Jakarta-Cikampek MBZ, Tol Jakarta-Cikampe, Tol Dalam Kota, Tol Sedyatmo, dan Tol Kunciran-Cengkareng. 

Sedangkan untuk pelanggaran dari batas bobot muatan akan diberlakukan pada dua ruas jalan tol, yaitu pada tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang.